Respons Kejagung Soal Tuntutan Richard Eliezer Minta Direvisi: LPSK Tidak Pernah Puas

Respons Kejagung Soal Tuntutan Richard Eliezer Minta Direvisi: LPSK Tidak Pernah Puas

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana (kanan) -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejagung merespons keluhan LPSK yang merasa kecewa dengan putusan jaksa yang menuntut hukuman pidana Richard Eliezer alias Bharada E selama 12 tahun penjara.

Kejagung menilai keputusan terkait tuntutan terhadap Richard sudah sangat benar, dan sama sekali tidak perlu adanya revisi.

"Masalah meninjau, merevisi, kami tahu kapan akan merevisi, ini sudah benar ngapain direvisi?," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, Kamis 19 Januari 2023.

BACA JUGA:LPSK Diminta Tidak Intervensi Jaksa, Kejagung : Hukuman Richard Sudah Lebih Rendah dari Ferdy Sambo

"Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang, itu keliru. Kalau sudah benar ngapain direvisi, itu jawabannya. Tidak akan ada pernah revisi," tambahnya.

Pihak Kejagung tidak ingin adanya pihak-pihak yang secara sengaja mempengaruhi keputusan Jaksa Agung dalam memutuskan tuntutan dalam perkara kasus pembunuhan berencana atas korban Brigadir J.

Meski begitu, Fadil menegaskan kalau segala macam proses peradilan dari kasus Sambo masih akan tetap terus berjalan.

Bahkan Fadil menilai LPSK tidak pernah puas dengan keputusan yang diambil Kejagung, tapi hal itu bukan menjadi suatu batu sandungan.

BACA JUGA:Jampidum Sentil LPSK: Jangan Intervensi Kinerja Jaksa Atas Tuntutan Sambo Cs

"Makanya saya bilang lembaga lain tidak boleh mengintervensi kewenangan Jaksa Agung. Kan masih ada upaya hukum. Masih ada pembelaan segala macam," tuturnya menambahkan.

Sebelumnya, Richard merupakan salah satu terdakwa yang terlindungi oleh LPSK dan menjadi Justice Collaborator dengan membongkar fakta-fakta di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Sementara Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf bukanlah terdakwa yang dilindungi oleh LPSK dan bukan menjadi Justice Collaborator yang dimana hukuman hanya 8 tahun penjara.

Artinya tuntutan hukuman Jaksa kepada terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa ke Richard Eliezer selama 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Richard Eliezer Dituntut Oleh Jaksa 12 Tahun, LPSK Minta Jaksa Agung Revisi Tuntutan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: