Irfan Widyanto Jalani Sidang Tuntutan dari JPU dalam Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J
Irfan Widyanto -Foto/Bambang Dwi Atmodjo/Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang dengan perkara perintangan penyidikan Brigadir Yosua kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.
Adapun agenda sidang yang akan digelar adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Irfan Widyanto peraih Adhi Makayasa rencananya sidang tersebut akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, Irfan Widyanto akan menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan Brigadir Yosua.
"Irfan Widyanto, agenda untuk tuntutan," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Selasa 24 Januari 2023.
BACA JUGA:Pergerakan Brigjen Pembela Sambo Berhasil, Mantan Kabais: Indikasinya Berkaitan
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto akan menjalani sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum di ruang sidang tiga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.
Diketahui, Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga akan menjalani sidang dengan agenda nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ferdy Sambo dan mantan anak buahnya itu akan menjalani agenda sidang pledoi yang akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.
Ferdy Sambo telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara semur Hidup karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melakukan perintangan penyidikan kepada Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman Seumur Hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena Jaksa sangat meyakini Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," Tegas Jaksa dalam Membacakan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan Selasa 17 Januari 2023.
BACA JUGA:Cianjur Gempa Lagi, Terbaru Hari Ini 24 Januari 2023, BMKG Ungkap Penyebabnya
Sekedar Informasi, AKP Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Perintangan penyidikan tersebut dilakukan Irfan Widyanto bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: