Presiden Segera Terbitkan Inpres Percepatan Pembangunan Jalan Daerah, Alokasi Anggaran Rp 32 Triliun

Presiden Segera Terbitkan Inpres Percepatan Pembangunan Jalan Daerah, Alokasi Anggaran Rp 32 Triliun

Presiden Segera Terbitkan Inpres Percepatan Pembangunan Jalan Daerah, Alokasi Anggaran Rp 32 Triliun-Setpres-

“Kita ingin mengejar dari 42 ke 65 persen tahun 2024 ini. Nah itulah diputuskan secara bertahap Rp32 triliun untuk 8 ribuan [kilometer] tahun ini, nanti tahun depan lagi mudah-mudahan bisa mencapai sampai dengan 65 persen,” tukasnya.

BACA JUGA:New MGHS Lebih Segar Dengan Digital Key, Intip Harga Dari 4 Variannya

BACA JUGA:Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Mutilasi Bekasi

Senada, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan bahwa di dalam ratas Presiden Jokowi meminta jajaran untuk mempercepat pembangunan jalan daerah. 

Disebutkan Basuki, Presiden menerima banyak laporan terkait jalan-jalan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang masih rusak.

“Ini yang diinginkan oleh Bapak Presiden, supaya kita bisa membantu mempercepat perbaikan jalan-jalan daerah tadi melalui inpres ini,” ungkap Basuki.

BACA JUGA:Setelah Booster Pertama, Masyarakat Diminta Segera Vaksin Booster Kedua Covid-19

BACA JUGA:Pengakuan Ecky Atas Korban Mutilasi Bekasi yang Tewas 2021 Terbantahkan, Kepolisian Ungkap Fakta Baru

Basuki menambahkan, saat ini untuk jalan provinsi dan kabupaten/kota telah dialokasikan anggaran sebesar Rp64 triliun melalui anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ditambah Rp12 triliun Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Di APBD tadi disampaikan oleh Mendagri [Menteri Dalam Negeri], jalan-jalan itu ada Rp64 triliun, it’s okay. Tapi kan masih tetap tadi kinerjanya 42 persen yang mantap. Sisanya tidak mantap, berarti ada yang rusak ringan, rusak berat, gitu ya. Kemudian selain APBD, ada DAK. Tiap tahun DAK ada, tahun 2023 ini ada Rp12 triliun,” terangnya.

BACA JUGA:Mantap! Persiapan Danau Toba Gelar F1 Powerboat Sudah 70 Persen

BACA JUGA:Mantap! Persiapan Danau Toba Gelar F1 Powerboat Sudah 70 Persen

Lebih lanjut Menteri PUPR menyampaikan, salah satu prioritas dari percepatan pembangunan jalan daerah ini adalah jalan-jalan yang menjadi penghubung ke kawasan industri dan sentra produksi. 

Secara rinci, lanjut Menteri PUPR, ruas-ruang jalan tersebut akan dituangkan dalam instruksi menteri dalam negeri (inmendagri).

“Itu undang-undang jalan yang baru kalau jalan-jalan daerah dapat jadi tanggung jawab pemerintah pusat. Nanti Mendagri yang akan meng-inmen-kan ruas-ruas mana. Jadi ada inpres jalan untuk anggarannya, ruas-ruas mana nanti Mendagri, bersama bertiga,” tandas Menteri PUPR. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads