Mengenal Metode Pembayaran QRIS, Maksimal Rp 10 Juta, Begini Cara Buatnya
Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS--
JAKARTA, DISWAY.ID - Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kini dapat diakses di seluruh aplikasi pembayaran bank dan nonbank.
Melansir laman qris.id, QRIS merupakan standar kode QR Nasional yang dapat digunakan untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia.
Metode pembayaran ini diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019 lalu.
BACA JUGA:Pledoi Richard Eliezer: Kejujuran adalah Segala-galanya
QRIS dapat mengakomodir dua model penggunaan QR Code Pembayaran yaitu Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM).
Namun, implementasinya tetap mengacu pada standar QRIS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional.
Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang menggunakan QR Code Pembayaran pun kini wajib menerapkan QRIS.
Pembayaran ini dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi atau merchant yang berlogo QRIS.
Para pihak dalam pemrosesan transaksi QRIS terdiri atas Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), Lembaga Switching, Merchant Aggregator, dan pengelola National Merchant Repository.
BACA JUGA:Brandon Assamariyyun
PJSP dan Lembaga Switching yang melaksanakan kegiatan pemrosesan Transaksi QRIS wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
Nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar sepuluh juta rupiah per transaksi.
Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian atau bulanan yang dilakukan oleh setiap pengguna QRIS.
Melansir dari laman Bank Indonesia, berikut cara membuat QRIS:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: