Korlantas Polri Bakal Setop Pembuatan Pelat RF Oktober 2023, Pejabat hingga Sipil Tak Bisa Pakai

Korlantas Polri Bakal Setop Pembuatan Pelat RF Oktober 2023, Pejabat hingga Sipil Tak Bisa Pakai

Sosok Brigjen Yusri Yunus, yang mengatakan kendaraan listrik harus memiliki SIM.--

Hal itu dikarenakan, informasi itu hanya terdaftar dalam bank data digital milik Korlantas.

"Yang tahu cuma Capture Command Center dengan kode ERI yang masuk setelah kami masukkan datanya bahwa itu nomor rahasia," kata Yusri saat konferensi pers, Kamis, 26 Januari 2023.

Bahkan, kata dia, Polantas di jalan pun tak tahu jika pengendara yang melanggar menggunakan pelat khusus atau tidak. Sehingga, para pengguna pelat khusus yang melanggar akan tetap ditilang.

"Polisi di jalan pun enggak tahu. Jadi kalau dia melanggar ganjil dia punya genap, akan kena juga tindakan. Namanya nomor rahasia enggak ada yang tahu. Kalau pada tahu bukan rahasia lagi," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: