Balita Tewas Dihajar Calon Ayah Tiri, Sempat Alami Kejang-kejang Sebelum Hembuskan Nafas Terakhir
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Haris Kurniawan-Intan Afrida Rafni-
Atas kejadian tersebut, VAA melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat, namun sayangnya sekitar pukul 15.30 WIB, VAA mendapat kabar bahwa anak kandungnya tersebut meninggal dunia.
Diketahui, sebelum kejadian tersebut, pelaku sering sekali melakukan kekerasan kepada korban dengan mencelupkan kepala korban ke ember berisi air.
Selain itu, diajuga menggigit korban dan menonjok kepala korban dengan menggunakan tangannya.
Atas tindakannya itu, berdasarkan Pasal 80 Ayat 3 UURI Nomor 34 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 Ayat 3 UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, pelaku mendapat hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka pernah dihukum selama 5 tahun di Rutan Salemba dalam kasus narkoba," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: