Kampung Boncos Kembali Digerebek, Dua Bandar Transaksi Melalui HP

Kampung Boncos Kembali Digerebek, Dua Bandar Transaksi Melalui HP

Pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang bandar narkoba yang kerap mengedarkan barang haram tersebut di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.-Polres Metro Jakarta Barat-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang bandar narkoba yang kerap mengedarkan barang haram tersebut di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.

Adapun, pelaku yang berhasil diamankan pihak kepolisian saat kampung Boncos kembali digerebek, diantaranya berinisial DH (30) dan YR (49) warga Jalan gang Kiapang RT 008 RW 003, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Polsek Palmerah menangkap kedua bandar sabu tersebut saat sedang menjual narkoba jenis Sabu pada, Jumat 27 Januari 2023.

BACA JUGA:Jaminan Polri Dalam Penyelesaian Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

BACA JUGA:Profil Eri Cahyadi, Walikota Surabaya yang Viral Gegara Ngamuk di Depan ASN

Kedua pelaku tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Pelaku kedapatan sedang melakukan transaksi barang haram jenis narkoba saat kampung Boncos kembali digerebek yang kini berubah nama jadi gang Kiapang.

Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, pihaknya menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar, pihaknya melakukan pengejaran dan menangkap pelaku pada, Jumat 27 Januari 2023, sekitar pukul 11.00 WIB.

"Kami bergerak Jumat lalu dan berhasil menangkap sekira pukul 11.30 WIB," ujar  Kompol Dodi dalam keterangannya, Kamis 2 Februari 2023.

BACA JUGA:Viral! Walikota Surabaya Ngamuk di Depan ASN, Tak Ragu Pecat Jajarannya yang Kedapatan Pungli

BACA JUGA:MG Perkenalkan Mobil Listrik Baru di IIMS 2023, MG4 EV?

Kompol Dodi menambahkan, saat ditangkap oleh pihak kepolisian, pelaku tidak bisa mengelak saat dimintai keterangan oleh pihaknya, karena Polisi menemukan barang bukti berupa Sabu seberat 1,04 gram. 

“Pelaku tak bisa mengelak saat ditangkap karena polisi menemukan barang bukti berupa Sabu seberat 1,04 gram,” ujar Kompol Dodi.

Menurut Dodi antara pelaku dan pembeli sudah melakukan komunikasi melalui handphone dan melanjutkan transaksinya di TKP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: