Kampung Boncos Kembali Digerebek, Dua Bandar Transaksi Melalui HP
Pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang bandar narkoba yang kerap mengedarkan barang haram tersebut di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.-Polres Metro Jakarta Barat-
BACA JUGA:Sinopsis Jalan yang Jauh Jangan Lupa Pulang, Tayang di Bioskop Hari Ini, Anak Rantau Wajib Nonton!
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Akhirnya Buka Suara Soal Polisi Peras Polisi
"Selain itu, di HP kedua tersangka ini terdapat komunikasi penjualan Sabu dengan pembelinya," ucapnya.
Dari tangan pelaku, pihaknya juga telah mengamankan, barang bukti seperti dua unit Handphone, barang bukti Sabu dan uang tunai RP 3 Juta dari hasil penjualan barang haram tersebut.
"Kami amankan hp merek VIVO dan Xiaomi, Barang Bukti Sabu serta uang Rp 3.000.000 hasil penjualan narkoba," ujarnya.
Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini guna menangkap bandar dan mencari pengedar lainnya.
Keduanya dijerat, dengan Undang-undang narkotika Pasal 114 (1) sub 112 (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: