Tarif Parkir Kendaraan Tak Lolos Emisi Rp 7.500 Per Jam, Catat Lokasinya

Tarif Parkir Kendaraan Tak Lolos Emisi Rp 7.500 Per Jam, Catat Lokasinya

Dalam aturan tersebut akan menerapkan tarif parkir kendaraan tak lolos uji emisi Rp 7.500 per jam yang saat ini berlaku 11 lokasi park and rid. -reza-

JAKARTA, DISWAY.ID – Sebagai salah satu usaha untuk menekan emisi gas buang di wilayah DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan bebijakan baru.

Melalui Dinas Perhubungan, Pemrov DKI memperluas penerapan disinsentif tarif parkir kendaraan tidak lolos uji emisi.

Dalam aturan tersebut dengan menerapkan tarif parkir kendaraan tak lolos uji emisi Rp 7.500 per jam yang saat ini berlaku 11 lokasi park and rid.

BACA JUGA:Bripka Madih Ungkap Polisi Peras Polisi Malahan Dipolisikan, Mantan Kabareskrim: Disana Banyak Oknum

BACA JUGA:OpenAI Menyediakan ChatGPT Premium, Apa Fungsinya?

Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) menjelaskan saat ini pihaknya nemambahkan 6 titik lokasi parkir yang menerapkan aturan tarif parkir kendaraan tak lolos uji emisi.

 “Saat ini ada sebelas lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan tidak lolos uji emisi," jelas Syafrin.

Syafrin juga berharap kebijakan disinsentif tarif parkir yang bertujuan untuk mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi udara serta menangani persoalan transportasi dapat berdampak positif.

Sedangkan pihak Dishub DKI selain penerapan tarif parkir tinggi dengan menerapkan kebijakan disinsentif pada kendaraan pribadi pihaknya juga melakukan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dan.

BACA JUGA:Balon Putih

BACA JUGA:Bisnis Ritel Mulai Berguguran, 7 Transmart Tutup di Jakarta, Ini Penyebabnya!

Penerapan sistim ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 17 menyebutkan setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi, mengacu pada Pergub mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan.

Aturan penerapan biaya parkir disinsentif ini berada di lokasi-lokasi parkir yang dikelola oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: