Bos PT SAI Apparel Janji Bayar Uang Lembur Karyawannya Usai Viral, Begini Tindakan Kemenaker
Pihak Kemenaker bertindak cepat usai viral pengakuan karyawan PT SAI Apparel yang merasa uang lemburnya tak dibayarkan-Foto/Istimewa-
Diberitakan sebelumnya, sebuah rekaman video yang diduga direkam salah seorang karyawan perempuan di PT Sai Apparel protes kepada pemilik perusahaan lantaran uang lembur karyawan tidak dibayarkan dan menangih kepada pemilik perusahaan.
Video tersebut viral di salah satu media sosial, hingga menyebar dan diunggah ke media sosial yang lain.
Melihat salah seorang karyawan merekam pembicaraan mereka, pemilik perusahaan menyuruh karyawanya untuk berhenti merekam.
Bahkan, karyawan tersebut dikatakan gila dan menyuruhnya keluar dari dalam pabrik.
BACA JUGA:Suhu Amerika Tembus Dibawah -44 Darajat Celsius, Stasuin Kereta Jadi Penempungan Darurat
Pemilik perusahaan menyuruh karyawan itu berhenti merekam serta keluar dari dalam pabrik.
Sementara, pegawai perempuan itu merasa dirugikan karena hak uang lembur tidak dibayarkan dan sempat dicemooh oleh bosnya tersebut.
“Bapak jelasin dulu kemarin ngatain saya apa? Bilang sekarang di depan kamera. Saya nggak terima, Pak. Saya orang Indonesia dikatain gila, salah saya apa?” ujar karyawan perempuan dalam video tersebut.
Menanggapi video tersebut, para netizen Indonesia kemudian ikut berkomentar.
BACA JUGA:5 Manfaat Makan Buah Bengkoang, Bisa Bantu Turunkan Berat Badan?
“Sebenarnya banyak banget yg seperti ini hanya saya tidak berani bersuara karena mareka masih butuh kerja dan takut di keluarkan dari pabrikan!!” kata pengguna akun @dhaniyas09.
Komentar akun@dhaniyas09 dibalas oleh akun @franseda15.
“Iya, sebenarnya hampir semua PT Garmen seperti itu. Tapi balik lagi banyak yg masih butuh kerja kalu uda seperti itu semakin banyak pengangguran tp salut buat mbaknya,” katanya.
“Tidak hanya PT Garmen, PT yang lain pun begitu, loyalties nomor 1 tapi kesejahteraan karyawan nomor sekian,” kata @raneyshaarsyila.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: