Bos PT SAI Apparel Janji Bayar Uang Lembur Karyawannya Usai Viral, Begini Tindakan Kemenaker

Bos PT SAI Apparel Janji Bayar Uang Lembur Karyawannya Usai Viral, Begini Tindakan Kemenaker

Pihak Kemenaker bertindak cepat usai viral pengakuan karyawan PT SAI Apparel yang merasa uang lemburnya tak dibayarkan-Foto/Istimewa-

JAKARTA,DISWAY.ID -- Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan menindak tegas bila perusahaan PT SAI Apparel terbukti tidak membayar uang lembur ke karyawan, serta pemilik bisa diproses hukum.

Ancaman Kemenaker terhadap perusahaan tersebut berkaitan dengan viralnya sebuah rekaman video karyawan di PT Sai Apparel tidak menerima uang menerima uang lembur di media sosial.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, prihatin dan masih ada perusahaan tidak membayar hak-hak atas karyawan tersebut.

BACA JUGA:Asyik Bermain, Bocah 4 Tahun Jatuh dari Lantai 2 Masjid Raya Al Jabbar

“Atas pemberitahuan tersebut kami langsung berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Tengah agar segera menurunkan Pengawasan Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan,” kata Haiyani Rumondang dalam keterangan resminya.

Haiyani menuturkan, setelah dilakukan penelusuran Disnaker Provinsi Jawa Tengah memeriksa PT Sai Apparel Industries, di Desa Harjowinagon, Grobogan, Jawa Tengah terkait video viral pekerja yang tidak dibayar gaji lemburnya pada Jumat, 3 Februari 2023. 

Ia membenarkan terjadi adanya adu mulut antara pekerja bernama Erma dengan bosnya yang berstatus TKA asal India, Shanji.

“Pihak TKA telah meminta maaf dan pemilik akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku,” kata Haiyani dalam keterangan resmi, Sabtu , 4 Februari 2023.

BACA JUGA:Lansia Tewas di Kali Ciliwung Usai Pamit Mancing 2 Hari Lalu, Korban Temukan Mengambang

Bahkan, lanjut Haiyani dari hasil pemeriksaan juga ditemukan adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022.

“Pihak perusahaan juga sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan,” jelasnya.

“Agar kejadian serupa tidak terjadi, kata Haiyani, baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya.

“Kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya,” tegas Haiyani.

BACA JUGA:Masih Ingat dengan Sosok Pria yang Gendong Bayi Sambil Merokok Jadi Foto Sampul? Kini Ia Menuntut Keadilan, Laporannya Tak Digubris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: