Jelang Pembacaan Vonis, LPSK Harap Hakim Pertimbangkan Status JC Bharada E

Jelang Pembacaan Vonis, LPSK Harap Hakim Pertimbangkan Status JC Bharada E

Bharada E terlihat menangis mendengarkan tuntutan dari JPU dengan 12 tahun penjara.-tangkapan layar youtube-

JAKARTA, DISWAY.ID - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis pada Rabu, 15 Februari 2023 mendatang. 

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu berharap vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E lebih ringan dibanding tuntutan JPU. 

Hal itu mengingat Bharada E merupakan seorang Justice Collaborator (JC). Edwin mengatakan keberadaan Richard dengan status JC bisa menguntungkan penyidik, majelis hakim, hingga JPU. 

BACA JUGA:PN Pertebal Pengamanan Jelang Putusan Vonis Ferdy Sambo Cs: Sudah Koordinasi dengan Polres Jaksel dan Kejari

Sebab, dengan adanya Richard sebagai JC maka peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bisa menjadi terang. 

"Jadi tanpa keberadaan Richard kita tidak akan menyaksikan Ferdy sambo sebagai tersangka, tidak akan pernah tau Ferdy sambo sebagai pelaku utama. Tidak pernah terungkap adanya Obstruction of Justice," ungkap Edwin kepada wartawan, Senin, 13 Februari 2023.

Oleh sebab itu, kata Edwin, sudah selayaknya Bharada E mendapatkan pidana paling ringan di antara terdakwa lainnya. 

BACA JUGA:Mahfud MD Soal Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Mudah-mudahan Berita Baik Untuk Pencari Keadilan

"Jadi soal bahwa Bharada E terbukti terlibat pada perkara pembunuhan berencana, terbukti atau salah satu eksekutor itu satu hal yang tidak sepenuhnya mengabaikan bantuan dari Richard juga sebagai justice collaborator," ujar Edwin.

"Tapi harus dilihat bahwa terbuktinya peristiwa itu karena kontribusi dari Bharada E sebagai justice collaborator. Nah dalam konteks itulah negara merumuskan dalam undang-undang, bahwa seorang yang berstatus yang sudah membantu pengungkapan perkara akan diberikan reward," kata dia menambahkan.

BACA JUGA:Akhirnya Upah Lembur Erma dan Ribuan Buruh PT SAI Mulai Cair, Disnaker Ungkap Fakta Terbarunya

Edwin mengatakan, pemidanaan seorang JC itu sudah diatur di dalam Pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 tahun 2014.

Dalam undang-undang tersebut, ada tiga hukuman yang bisa dijatuhkan kepada Bharada E.

"Itu bukan mau LPSK, itu perintah undang-undang. Tinggal lihat pidananya; pidana percobaan, pidana bersyarat khusus atau dipidana paling ringan di antara terdakwa lainnya. Itu sah karena undang-undang menyebut itu," kata Edwin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: