Kemustahilan Brigadir Yosua Lecehkan Putri Candrawathi Dibongkar, Hakim Wahyu Iman Santoso: Ada Ketimpangan Relasi Kuasa
Harta kekayaan Hakim Wahyu Iman Santoso--Tangkapan layar/YouTube
“Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 (Juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
“Sangat kecil kemungkinannya, korban melakukan kekerasan seksual, atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi,” tambahnya.
BACA JUGA:Pesan Haru Brigjen Krishna Murti Pada Almarhum Iptu Rochmat yang Hidupi 79 Anak Yatim
Tak hanya itu, Hakim Wahyu juga menyebutkan tidak ada fakta pendukung dari Putri Candrawathi yang mengalami stres atau trauma menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual.
“Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pasca trauma atau Post traumatic stress disorder (PTSD) akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: