Tangis Eliezer Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Tangis Eliezer Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Richard Eliezer dengan status justice collaborator hakim menjatuhkan vonis Eliezer satu tahun enam bulan. -Tangkapan layar pn jaksel -

JAKARTA, DISWAY.ID - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelum pemutusan vonis, Majelis Hakim meminta Richard Eliezer berdiri terlebih dahulu.

Ekspresi tegang jelas terlihat dari raut wajah Richard Eliezer.

Eliezer dinilai oleh hakim terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap sesama rekan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Mengadili. Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," sambung hakim.

BACA JUGA:Fans Bersorak hingga Nyanyikan Indonesia Raya Usai Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Divonis 1,5 Tahun Penjara, Keluarga Richard Eliezer: Terimakasih Tuhan dan Ibu Rosti!

Richard yang sedang berdiri seketika menutupi wajahnya yang memerah dan menangis haru. 

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

Selain Richard, tim pengacara Richard Eliezer hingga LPSK yang ikut mendampinginya dalam persidangan juga ikut menangis. 

Ronny Talapessy, selaku pengacara Richard Eliezer tidak kuasa menahan tangis mendengar vonis satu tahun enam bulan dari hakim.

Dalam persidangan, majelis hakim mengungkap beberapa hal yang meringankan Richard. 

Di antaranya adalah usianya yang masih muda dan keluarga Yosua sudah memaafkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: