Jadi, Apa Motif Ferdy Sambo Bunuh Yosua ? Dahlan Iskan : Bisa Saja Ini 'Jalan Tikus' Sambo Bebas

Jadi, Apa Motif Ferdy Sambo Bunuh Yosua ? Dahlan Iskan : Bisa Saja Ini 'Jalan Tikus' Sambo Bebas

Para terpidana kasus pembunuhan Brigadir J dipindahkan dari lapas Salemba ke LP Cibinong-Kolase -disway.id-disway.id

Masih menurut Dahlan, bisa saja, kelak, hakim yang lebih tinggi beranggapan putusan hakim Senin lalu itu dijatuhkan karena terpaksa. 

BACA JUGA: Reaksi Deolipa Yumara Soal Vonis 1,5 Tahun Penjara Richard Eliezer, Keputusan Hakim Adil?

"Yakni akibat banyaknya tekanan dari segala arah. Sehingga hakim tidak kuasa menolak atau tidak berani menolak. Hakim lantas membuatkan ''jalan tikus'' untuk pembelaan Sambo di tahapan pengadilan berikutnya," katanya. 

Dahlan Iskan juga mengutip pernyataan Mantan Ketua Komisi III DPR RI yang kini jadi pengacara I Gede Pasek.

" Akan tetapi mengapa vonis mati dijatuhkan tanpa motif perbuatan? "Jangan-jangan itu sebuah pintu yang bisa dibuka sewaktu-waktu untuk upaya hukum lanjutan".

"Maksudnya: bisa saja hakim menyediakan celah bagi hakim tingkat yang lebih tinggi untuk membebaskan Sambo kelak. Atau meringankannya. Yakni ketika amarah masyarakat sudah reda.Mens rea, motif, atau niat jahat yang melatarbelakangi sebuah perbuatan kejahatan seharusnya selalu ada. Tidak mungkin orang melakukan kejahatan tanpa ada latar belakang niat yang mendorongnya," ujar Dahlan mengutip Pasek. 

Vonis hukuman para terdakwa ini belum final kata Dahlan, masih ada proses dan cela yang bisa digunakan untuk lolos dari hukuman mati. 

"Yang jelas, setelah vonis ini, Sambo belum akan menjalani hukuman mati. Syarat untuk mengeksekusi terpidana mati sangat sulit. Sambo masih bisa naik banding ke pengadilan tinggi. Perlu waktu panjang. Pun kalau hukumannya tetap, ia masih bisa kasasi ke Mahkamah Agung," tulis Dahlan, Rabu 15 Februari 2023. 

"Setelah itu ia masih bisa mengajukan PK –Peninjauan Kembali. Kalaupun kandas semua, ia masih bisa minta pengampunan ke presiden. Belum lagi ada ketentuan baru ini: bisa tidaknya hukuman mati dilaksanakan juga masih harus menunggu 10 tahun. Kalau selama 10 tahun di penjara ia berkelakuan baik maka hukuman mati tidak bisa dilaksanakan. Ia cukup minta surat keterangan berkelakuan baik dari kepala lembaga pemasyarakatan," tutup Dahlan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads