Sambangi Mabes Polri, Ini Sederet Hak-hak Brigadir J yang 'Ditagih' Rosti Simanjuntak

Sambangi Mabes Polri, Ini Sederet Hak-hak Brigadir J yang 'Ditagih' Rosti Simanjuntak

Rosti Simanjuntak hadiri sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.-M Iksan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Keluarga mendiang Brigadir Yosua Hutabarat menyambangi Mabes Polri, pada Jumat 17 Februari 2023.

Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, dan serta Yuni Simanjuntak ditemani kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Mabes Polri, untuk 'menagih' hak-hak Brigadir Yosua.

Mengingat, Brigaidir Yosua tewas saat bertugas menjadi anggota kepolisian.

"Baik haknya sebagai anggota Polri, pasca dibunuh jadi meninggal. Ada juga hak-haknya memulihkan nama baik, kemudian beliau dibunuh dalam rangka tugas, mengawal atasannya atau istri atasannya," ujar Kamaruddin.

BACA JUGA:LPSK Buka Pintu Buat Bharada E Mengabdi di Lembaganya Jika Diberi Izin Kapolri

"Kemudian diberikan restitusi. Kemudian ada juga hak almarhum, seperti asuransi, Asabri agar diurus, barang-barang miliknya, yang sampai sekarang belum kembali bahkan sudah kami laporkan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan,” tambahnya.

Lebih lanjut Kamaruddin menambahkan, dirinya dan keluarga mendiang Brigadir J menyempatkan diri mengunjungi Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. 

"Menyampaikan rasa terima kasih yang luar biasa atas peran beliau bersama mengungkap perkara ini dengan melibatkan tiga Dir. Pertama Dirtipidum, Dirtipideksus, Dirsiber hingga kasus ini menjadi terang,” ucapnya.

BACA JUGA:Berdalih Buat Makan, Seorang Pemuda Nekat Curi Motor Milik Tetangga Kosan di Kawasan Tambora Jakbar

"Jadi saya izin ke sana bawa klien saya karena akan pulang ke Jambi besok, klien saya ingin bertemu. Supaya mereka menyampaikan rasa terima kasih, dan terus memantau perkara ini," imbuhnya.

Rosti Simanjuntak terima vonis untuk Richard Eliezer

Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak Sepakat dengan vonis yang dijatuhi untuk Richard Eliezer atau Bharada E.

Orang tua Brigadir Yosua turut hadir dalam sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E.

Majelis hakim memvonis Bharada E dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: