10 Kali Beraksi Curi Motor, Pengangguran di Tambora Akhirnya Masuk Bui
10 Kali Beraksi Curi Motor, Pengangguran di Tambora Akhirnya Masuk Bui-Humas Polres Jakbar-
Dari tangan pelaku yang tertangkap, Putra mengatakan pihaknya juga mendapati kunci letter T yang diduga sebagai alat untuk menjebol kunci stang motor sasaran oleh pelaku.
Hingga kini pelaku pun ditangan dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pengrusakan dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: