Pengakuan Terdakwa Kasranto: Saya Berani Jual Sabu Karena Milik Jendral dari Padang!

Pengakuan Terdakwa Kasranto: Saya Berani Jual Sabu Karena Milik Jendral dari Padang!

Eks Kapolsek Kalibru Kompol Kasranto pernah meminta tolong kepada anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk mencari pembeli sabu kualitas bintang. Ternyata itu diduga milik Teddy Minahasa-Foto/Dok/Andrew Tito-

Diketahui sabu yang dijual Teddy dan tersakwa lainnya itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

BACA JUGA:Kapan Irjen Teddy Minahasa Disidang Etik? Kapolri Listyo Sigit Kasih Bocoran

Dalam bacaan dakwaan JPU juga diketahui Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan itu, kemudian diganti dengan Tawas.

Diketahui AKBP Dody Prawiranegara juga sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas, namun karena itu perintah dari Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiakan permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, urutan selanjutnya Linda berikan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

BACA JUGA:Polri Segera Gelar Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa

Dalam penyelidikan Polda Metro Jaya hingga kini ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: