Pengakuan Terdakwa Kasranto: Saya Berani Jual Sabu Karena Milik Jendral dari Padang!

Pengakuan Terdakwa Kasranto: Saya Berani Jual Sabu Karena Milik Jendral dari Padang!

Eks Kapolsek Kalibru Kompol Kasranto pernah meminta tolong kepada anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk mencari pembeli sabu kualitas bintang. Ternyata itu diduga milik Teddy Minahasa-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Salah satu terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa, yaitu mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto mengaku dirinya bersedia untuk edarkan dan jual sabu Teddy yang diberikan oleh Linda Pujiastuti.

Dihadapan majelis Halim Kasranto mengaku Linda mengatakan kepadanya bahwa barang bukti sabu tersebut milik seorang “Jendral dari Padang

BACA JUGA: Irjen Teddy Minahasa Ngaku Sakit Berujung Mangkir di Persidangan, Jaksa Endus 'Kejanggalan': Kami Memanggil dengan Layak

Kasranto mengaku dirinya mengetahui dari mana asal narkoba tersebut, dan merasa lebih aman untuk edarkan barang haram tersebut lantaran ada nama Jendral dari Padang pada Juni 2022 sebanyak 1 KG Sabu.

"Karena saya menanyakan ke Linda, bahwa barang (sabu) itu punya jenderal. (Katanya) 'Aman Mas'. Maka dari itu saya bisa tertarik, itu karena barang jenderal, (sehingga) aman," ujar Kasranto memberikan keterangan dalam persidangan kepada majelis hakim, Rabu 22 Februari 2023.

BACA JUGA:Jadi Saksi Kunci, Teddy Minahasa Malah Tidak Hadir di Sidang AKBP Dody

Kasranto mengatakan, Linda sebelumnya bilang kepadanya bahwa sabu tersebut berasal dari seorang jenderal yang bertugas di Padang, Sumatera Barat, kepada Kasranto Linda tidak menjelaskan secara rinci siapa sosok jenderal pemilik sabu tersebut.

Selanjutnya setelah keduanya sepakat, Linda pun meminta Kasranto untuk datang ke rumahnya yang berlokasi di Kedoya Jakarta Barat.

"Saya ke rumahnya Linda di Kedoya, Jakarta Barat. Sampai di sana saudara Linda sudah menunggu dan langsung memberikan satu paperbag kembang-kembang warna coklat langsung dikasihkan ke saya, saya langsung balik ke kantor," jelasnya.

BACA JUGA:Datangi Pengadilan, Istri Terdakwa AKBP Dody Sebut Suaminya Hanya Menjalankan Perintah Teddy Minahasa

Usai mendapatkan barang bukti sabu 1 KG dari Linda, Kasranto menugaskan terdakwa lainnya yakni Aiptu Janto Situmorang untuk mencari calon pembeli sabu 1 KG.

Kasranto kemudian meminta terdakwa Janto untuk datang ke Mapolsek Kalibaru untuk ambil sabu, Janto kemudian membawa 1 kilogram sabu dari Kasranto dan membawanya untuk transaksi kepada bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara yakni Alex Bonpis senilai Rp 500 juta.

"Saya sisihkan Rp 400 juta, yang Rp 100 juta saya sisihkan, yang Rp 50 saya buka saya tanya ke Janto 'To kamu mau ngambil berapa?' (katanya) 'saya ambil Rp 20 aja komandan'," ungkapnya.

Transaksi kemudian berhasil dan Kasranto menyerahkan uang hasil jual sabu senilai Rp 400 juta kepada Linda Pujiastuti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads