Tok! Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara, Berikut Hal Meringankan dan Memberatkan!

Tok! Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara, Berikut Hal Meringankan dan Memberatkan!

Irfan Widyanto. -Bambang Dwi Atmodjo-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis hakim telah memutuskan vonis terhadap Irfan Widyanto dengan hukuman pidana selama 10 bulan penjara dengan denda pidana sebanyak RP 10 juta, dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.

Majelis hakim mengatakan, terdapat hal yang memberatkan untuk terdakwa Irfan Widyanto yaitu, seharusnya memiliki pengetahuan mengenai barang-barang seperti DVR CCTV

BACA JUGA:Sifat Asli Agnes Gracia Dibongkar Teman Gereja, Mulai Dari Anak Pungut, Sumber Masalah dan Harus Dipenjarakan!

BACA JUGA:Sebegitunya Mario Dandy Aniaya David Sampai Koma; 'Harta, Tahta, Agnes'

Bisa menjadi contoh untuk penyidik lainnya, tapi terdakwa malah melakukan tindakan yang tidak baik atau melawan hukum.

“Hal memberatkan adalah Irfan sebagai anggota Polri harusnya memiliki pengetahuan tentang barang-barang terkait tindak pidana serta harusnya menjadi contoh bagi penyidik lain,” ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.

Adapun hal yang meringankan putusan vonis untuk terdakwa Irfan Widyanto adalah telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi meraih Adhi Makayasa.

BACA JUGA:Teman Gereja Setuju Agnes Gracia Dijebloskan ke Penjara: 'Dia Trouble Maker, Masih Mau Bilang Anak Kecil?'

BACA JUGA:Temui Jonathan, Orang Tua Mario Dandy Tawarkan Bantuan, Ayah David Jawab Begini

“Menjadi lulusan Akpol terbaik tahun 2010, terdakwa memiliki kinerja yang bagus dan sehingga terdakwa dapat diharapkan mampu memperbaiki perilakunya dikemudian hari,” kata majelis hakim.

“Dapat melanjutkan karirnya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, masih muda dan serta mempunyai tanggungan keluarga,” lanjut hakim.

Hakim menegaskan, Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan tanpa hak serta melanggar hukum dengan melakukan perusakan CCTV sehingga terganggunya sistem elektronik dan mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak berkerja dengan semestinya.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan tanpa hak dan melanggar hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar ketua majelis hakim Afrizal Hadi dalam membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.

BACA JUGA: Nomor HP dan Alamat Agnes Gracia Haryanto Diduga Tersebar, 'Si Kecil' yang Terseret Penganiayaan Anak Anggota GP Ansor

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads