Tok! Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara, Berikut Hal Meringankan dan Memberatkan!
Irfan Widyanto. -Bambang Dwi Atmodjo-
BACA JUGA:Tersangka Debt Collector Disebut Ancam Bunuh Sopir Clara Shinta
Irfan Widyanto telah divonis dengan hukuman penjara selama 10 bulan, serta denda pidana sebanyak RP 10 juta, jika tidak dibayarkan akan digantikan 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana 10 bulan penjara, dan denda sejumlah Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.
Majelis hakim, setelah membacakan putusan vonis terhadap terdakwa Irfan Widyanto langsung memerintahkan terdakwa agar tetap berada di dalam tahanan.
“Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” tukas hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: