Bawaslu Desak KPU untuk Pantau Wilayah Terpencil

Bawaslu Desak KPU untuk Pantau Wilayah Terpencil

Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja angkat suara. dan mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri masalah bagi uang di masjid. -Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memantau wilayah yang berpotensi warganya tidak menggunakan hak pilihnya. 

Desakan tersebut datang langsung dari Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja lantaran menurutnya wilayah yang seperti itu merupakan tanggungjawab KPU. 

Adapun wilayah yang dimaksud, yakni seperti lembaga pemasyarakatan (Lapas), wilayah pendatang, wilayah terpencil, dan kampung adat.  

BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Kompak Bantah Penundaan Pemilu 2024

"Kita dorong KPU untuk kemudian lebih memperhatikan juga daerah-daerah tersebut. Lapas sekarang telah menjadi perhatian KPU," ujar Rahmat Bagja melalui keterangan resminya, Jumat, 24 Februari 2023.

Oleh sebab itu, lanjut Bagja, pihak Bawaslu membuat imbauan sekaligus instruksi dalam melakukan pengawasan dan ketaatan prosedur akurasi data pemilih di kawasan yang rawan.

"Misalnya, kita temukan ada Pantarlih yang mengumpulkan masyarakat dan mengeluarkan KTP dan lain-lain, nah itu yang kemudian kita koordinasi dengan KPU untuk menegur dan juga memperbaiki kesalahan administrasi tersebut," jelas Bagja. 

BACA JUGA:Bawaslu RI Respons Dugaan Aliran Dana Kejahatan Dalam Pemilu 2024

Sebagaimana diketahui, Rahmat Bagja mengatakan ada kerawanan data pemilih yang sering terjadi seperti pemilih ganda, pemilih pindah domisili, pemilih baru. 

"Pola pemilih baru ini di antaranya pemilih baru ber-usia 17 tahun, pemilik baru saja pindah domisili, dan pemilih baru saja pensiun sebagai TNI dan Polri," jelasnya. 

Selain itu juga, kata Bagja, ada masalah lainnya yang harus diperhatikan oleh KPU, yaitu terkait pemilih tidak dikenal atau pemilih tidak dapat ditemui pada saat pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit).

"Ada juga permasalahan yang kerap ditemui misalnya pemilih yang belum berumur 17 tahun, akan tetapi sudah menikah namun belum terdaftar sebagai pemilih atau yang belum 17 tahun dan belum menikah tapi tercantum di daftar pemilih," terangnya. 

Lebih lanjut, Rahmat Bagja juga meminta KPU untuk memperhatikan aspek geografis akses dan jangkauan pemilih saat pembuatan TPS.

"Nanti kita lihat TPS masing-masing baik di Kelurahan RT dan RW, apakah kemudian akses terhadap TPS tersebut mudah atau tidak," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: