Angin Segar! Gaji PNS Golongan 1a hingga 4c Naik 7 Persen di 2023, Cek Faktanya Disini...

Angin Segar! Gaji PNS Golongan 1a hingga 4c Naik 7 Persen di 2023, Cek Faktanya Disini...

Ilustrasi PNS. Foto : JABAR EKSPRES/DNN--

Gaji PNS 2023 Golongan IIIa sebesar Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji PNS 2023 Golongan IIIb sebesar Rp 2.698.500 - Rp 4.415.600

Gaji PNS 2023 Golongan IIIc sebesar Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji PNS 2023 Golongan IIId sebesar Rp 2.920.800 -Rp 4.797.000

BACA JUGA:Janji Mario Dandy Kalau Bapaknya Akan Urus Semua Kelakuannya Diungkap Shane

Gaji PNS 2023 Golongan IV

Gaji PNS 2023 golongan IVa sebesar Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS 2023 golongan IVb sebesar Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji PNS 2023 Golongan IVc sebesar Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS 2023 Golongan IVd sebesar Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS 2023 golongan IVc sebesar Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. 

BACA JUGA:Qatar Dikhawatirkan Mundur Tawar Manchester United, Permintaan Glazer Keterlaluan Banget

Bukan hanya gaji pokok, para PNS juga menerima sejumlah tunjangan yang cukup fantastis. Mereka berhak menerima tunjangan kinerja mulai dari tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan dengan jumlah yang besar akan akan didapatkan oleh PNS. 

Tukin yang diterima oleh seorang PNS tidaklah sama, hal ini sesuai dengan kelas jabatan ataupun instansi tempat mereka bekerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads