Lagi, Polisi Amankan Debt Collector Diduga Lakukan Kekerasan Fisik
Ilustrasi penangkapan oleh polisi-Dok Jawapos-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Polisi mengamankan debt collector yang diduga lakukan kekerasan fisik saat mengambil barang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh mengatakan usai menangkap pelaku, polisi mengembangkan kasus tersebut.
"Pertama pelaku telah kami amankan saat ini kita melakukan pengembangan di lapangan terhadap beberapa tempat yang diduga sebagai titik kumpul pertemuan kelompok debt collector yang beberapa kali melakukan aksi kekerasan terhadap orang dan barang," katanya kepada awak media, Kamis 2 Maret 2023.
BACA JUGA:Akhirnya Tersangka Debt Collector Minta Maaf, Pesan Temannya Jangan Mengikuti
BACA JUGA:Hari Ini Rekonstruksi Wowon Cs, Terungkap Ada Adegan Duloh Beli Racun
Diungkapkannya, polisi juga menemukan beberapa dokumen administrasi pembiayaan.
"Hari ini tim menemukan beberapa dokumen yang berkaitan dengan administrasi finance perusahaan pembiayaan maupun perusahaan pemberi jasa penarikan," ungkapnya.
"Kami akan pelajari data ini terkait dengan beberapa data yang kami temukan. Bahwa ada data kuasa penarikan kendaraan, data fainence yang ternyata ditiru dipalsukan oleh beberapa pelaku oknum debt collector," tambahnya.
Sebelumnya, Markas dept collector digerebek kepolisian yang berada di Kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara.
Penggereberakan oleh Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara ini dilakukan pada Kamis 2 Maret 2023 dini hari.
BACA JUGA:Said Aqil: Kalau Pajak Diselewengkan, Warga NU Tak Usah Bayar Pajak
BACA JUGA:Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji Melalui Aplikasi Pusaka Pasca Terbitnya KMA Kuota 2023
Dalam pengerebekan markas dep collector atau penagih hutang tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 4 orang dept collector.
Menurut pihak kepolisian, pengerebekan markas dept collector yang terdiri dari rumah kontrakan tersebut berwal dari laporan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: