bannerdiswayaward

Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024 dan Bayar Rp 500 Juta, Partai Prima Menang Gugatan

Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024 dan Bayar Rp 500 Juta, Partai Prima Menang Gugatan

Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol No.29 Menteng Jakarta Pusat -Intan Afrida Rafni/disway.id-

Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T. Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis (2/3)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads