Fakta-fakta Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David: Susun Rencana, Berbagi Peran Hingga Siuuu ala Ronaldo

Fakta-fakta Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David: Susun Rencana, Berbagi Peran Hingga Siuuu ala Ronaldo

Fakta-fakta baru terungkap di kasus Penganiayaan David yang dilakukan Mario dandy-Twitter-Twitter/@Paltiwest

"Bagi penyidik di sini, dan juga kami koordinasikan dengan saksi ahli, ini bisa merupakan suatu mensrea, niat jahat atau wujud serius perbuatan," lanjutnya.

Mario Lakukan 7 Tindak Kekerasan Terhadap David


Jonathan Latumahina menemani anaknya, David yang sedang koma karena dianiaya Mario David, Shane dan AG-Twitter-

Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu mengatakan saat melakukan penganiayaan itu, Mario tidak hanya menendang kepala korban.

Namun, Mario juga memukul dan menginjak beberapa bagian tubuh yang rawan yang menyebabkan David koma hingga hari ini.

BACA JUGA:Status Pacar Mario Dandy jadi Anak Berkonflik dengan Hukum, Kuasa Hukum David : Kami Apresiasi namun Jalan Masih Panjang

"Terjadinya penganiayaan yang ini sangat-sangat memprihatinkan, sangat-sangat sadis, itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala. Kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan juga ada satu kali pukulan ke arah kepala, ini yang ke arah sangat-sangat vital," tuturnya.

Dari keterangan yang diperoleh penyidik melalui pemeriksaan, Mario Dandy diketahui 3 kali menyepak kepala David dan 2 kali menginjak tengkuk.

"Sangat sadis itu," tambah Hengki.

Selebrasi 'Siuuu' ala Cristiano Ronaldo


Mario Dandy Sempat Selebrasi 'Siu' Ala Cristiano Ronaldo Saat Menganiaya David---Twitter

Tak berhenti di situ saja, aksi pemukulan dan tendangan terhadap David, Mario akhirnya menutup penganiayaan itu dengan selebrasi.

Hal tersebut diketahui dari rekeman video yang sama, usai menendang tubuh korban, Mario Dandy lalu berselebrasi 'Siuuuu' ala Cristiano Ronaldo.

Atas bukti itulah, polisi memutuskan untuk memberikan sangkaaan terhadap Mario dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: