Inilah Jumlah Harta Kekayaan Hakim PN Jakpus yang Perintahkan KPU RI Tunda Pemilu 2024
LHKPN-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan KPU RI untuk menunda Pemilu 2024. Keputusan ini adalah hasil gugatan dari PT Prima terhadap KPU.
Hakim PN Jakpus yang menjatuhkan keputusan tersebut bernama Tengku Oyong.
Adapun harta kekayaan Hakim PN Jakpus Tengku Oyong dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) berjumlah Rp 4,4 Miliar. Angka harta kekayaan Hakim Tengku Oyong tersebut tercatat periodik 2021.
Tengku Oyong memiliki tujuh aset tanah dan bangunan senilai Rp 2.501.000.000.
Aset itu berada di Medan, Dumai, Soralungan, dan Langkat. Tengku Oyong juga memiliki aset berupa kendaraan senilai Rp 432 juta.
Terdapat enam kendaraan, antara lain Toyota Innova keluaran 2017 Rp 220 juta dan Daihatsu Minibus Tahun 2018 Rp 190 juta.
Tengku Oyong juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 278.900.000, surat berharga Rp 255.448.820, serta kas dan setara kas Rp 964.959.215.
Kemudian Tengku Oyong juga memiliki harta lainnya Rp 907.400.000. Hakim yang tercatat di Mahkamah Agung (MA) itu juga memiliki utang sebesar Rp 847.863.500, sehingga total harta kekayaannya senilai Rp 4.491.844.535.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan
Putusan itu terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024. Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T.
Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H. Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis (2/3)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: