Saksi dari BNN Sebut 'Undercover Buy' Tidak Boleh Pakai Sabu Sitaan

Saksi dari BNN Sebut 'Undercover Buy' Tidak Boleh Pakai Sabu Sitaan

Teddy Minahasa saat menjalani sidang di PN Jakarta Barat.-Andrew Tito-

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads