Menurut Eks Kepala BNN Kasus Teddy Minahasa Mirip Kasus Jenderal Bintang 4 Asal Norwegia: Tak Perlu Ada Barang Bukti

Menurut Eks Kepala BNN Kasus Teddy Minahasa Mirip Kasus Jenderal Bintang 4 Asal Norwegia: Tak Perlu Ada Barang Bukti

Teddy Minahasa saat menjalani sidang di PN Jakarta Barat.-Andrew Tito-

"Baik, itulah pendapatnya, simpulkan kelak. Silakan ada pertanyaan lagi?" Tanya Majelis Hakim.

BACA JUGA:Bahaya di Balik Elon Musk Buka Kantor Tesla di Malaysia Bisa Mengancam Indonesia, Rocky Gerung: 'Bisa Gigit Jari'

BACA JUGA:Pembantaian MU 7-0 di Anfield Buat Ganjar Pranowo 'Geregetan', Ridwan Kamil Meledek: Sabar Pak

"Tidak ada, Yang Mulia, kesimpulannya saya juga pusing, Yang Mulia," ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya dibacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

BACA JUGA:Sukses Raih Market Share 41,1 Persen di 2022, Target Mitsubishi Fuso Tahun 2023 Naik Jadi 45 Persen

BACA JUGA:Dept Collector Akan Diberi Pelatihan Penagihan, Irjen Pol Fadil Imran: Tidak Boleh Lagi Dengan Cara Premanisme

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads