AG Ajukan Perlindungan Sebelum Jadi Pelaku, LPSK Segera Ambil Putusan
AG saat Keluar dari Unit PPA PoldaMetro Jaya-Rafi Adhi Pratama-
"Namun dengan pertimbangan kenyamanan kita menyesuaikan dengan UU yang berlaku. Nanti kita akan melaksanakan penahanan di LPK atau Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan kalau tidak cukup akan diperpanjang lagi," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: