Perlindungan Fisik Dicabut LPSK, Kuasa Hukum Serahkan Keselamatan Bharada E ke Polri

Perlindungan Fisik Dicabut LPSK, Kuasa Hukum Serahkan Keselamatan Bharada E ke Polri

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E resmi dieksekusi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. -Dok. Kejagung-

Penghentian itu didasarkan pada UU No 13 Tahun 2006 juncto UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam perjanjian perlindungan yang sebelumnya telah ditandatangani Richard, dia menyatakan kesanggupan untuk tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK

BACA JUGA:Cara Daftar KTP Digital dan Mendapatkan QR Code Aktivasi dari Disdukcapil

“Salah satu poin yang tegas dalam perjanjian itu bahwa saudara RE wajib mengikuti tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko, bahaya terhadap dirinya, tidak berhubungan, tidak berkomentar secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan LPSK,” kata Tenaga Ahli LPSK Rully Novian dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023.

"Dan tidak terpancing pada isu-isu yang berkembang menyangkut pemberitaan atas dirinya," lanjutnya.

Kesepakatan tersebut berlaku sejak 15 Agustus 2022 hingga 15 Februari 2023. Dan telah diperpanjang tertanggal 16 Februari 2023 yang sedianya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023.

Kendati demikian, Keputusan itu tak menghilangkan status Bharada E sebagai justrice collaborator.

"Bahwa pengehentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE," tutur Rully.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: