Perkumpulan Pemuda Keadilan Minta Hasyim Asy'ari Dipecat dari KPU RI

Perkumpulan Pemuda Keadilan Minta Hasyim Asy'ari Dipecat dari KPU RI

Perkumpulan Pemuda Keadilan lakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DKPP RI-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Perkumpulan Pemuda Keadilan meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari. 

Permintaan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang dilakukan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin, 13 Maret 2023.

"DKPP segera pecat secara tidak terhormat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena diduga melanggar kode etik melakukan pertemuan dengan ketum Partai Republik Satu," ujar Ketua Umum Perkumpulan Pemuda Keadilan, Dendi Budiman melalui keterangan resminya. 

BACA JUGA:Soal Penolakan Timnas Israel, Ungkit Lagi Peraturan Menlu: Tidak Mempunyai Hubungan Diplomatik

Tidak hanya itu, dalam aksi tersebut juga meminta kepada pihak DKPP untuk adil dan transparan dalam melaksanakan proses sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

"DKPP tidak boleh tebang pilih dalam memproses kasus yang diduga menjerat Ketua KPU meliputi pertemuan dengan Ketum Partai Republik Satu dan diduga melakukan tindakan yang senonoh," imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, Hasyim Asy'ari terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik karena melakukan pertemuan dengan Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni. 

Tentunya, pertemuan yang dilakukan oleh keduanya itu menimbulkan citra buruk untuk KPU RI sebagai penyelenggara pemilu. 

BACA JUGA:Diduga Langgar Kode Etik Pemilu, DKPP Periksa Ketua KPU RI

Bahkan, citra buruk KPU pun semakin menjadi karena Hasyim diduga melakukan tindakan pelecehan seksual kepada Hasnaeni. 

"Ada indikasi pertemuan yang semestinya tidak dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan Ketum Partai," kata Dendi Budiman. 

"Mirisnya lagi, Hasyim Asy'ari dituding melakukan tindakan pelecehan seksual kepada Ketum Partai Republik Satu," sambungnya. 

Oleh sebab itu, Dendi Budiman melaporkan tindakan Hasyim Asy'ari ke DKPP dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada bulan Januari 2023 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: