Kontoversi! Mensos Risma Angkat Tasdi Mantan Koruptor Jadi Stafsus, Kemensos Buka Suara!
Mensos Tri Rismaharini-Kemensos RI-disway.id
Baru 3,5 tahun dipenjara, Tasdi mendapatkan bebas bersyarat. Dia pun menghirup udara bebas pada 7 September 2022.
"Tasdi bebas bersyarat sejak Rabu (7/9/2022)," kata Kepala Digisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah Supriyanto.
Dari Sopir Truk Jadi Bupati
Sebelum terjun ke panggung politik, Tasdi bekerja serabutan. Pada masa Orde Baru, dia mencari nafkah dengan menjadi sopir truk.
“Tasdi waktu Orde Baru sempat jadi sopir truk, ngangkut sayur dari kaki Gunung Slamet dibawa ke pasar, sering ngompreng (menjadi sopir ompreng) juga,” kata Wakil Ketua Bidang Kaderisasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Purbalingga Tongat.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Hasnaeni Minta Hasyim Asy'ari Mundur dari Ketua KPU RI
Pasca-era reformasi, Tasdi mencoba bergabung ke PDI-P. Mengawali kiprahnya, Tasdi berhasil terpilih pada Pemilu 1999 dan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purbalingga periode 1999-2004.
Setelahnya, dia terpilih sebagai Ketua DPRD selama dua periode, yakni selama 2004-2009 dan 2009-2014.
Kian bersinar, Tasdi terpilih sebagai Wakil Bupati Purbalingga pada 2013.
Saat itu, kursi Wakil Bupati Purbalingga kosong setelah Sukento Ridho Marhaendrianto naik kursi Bupati Purbalingga.
Sukento menggantikan Heru Sujatmoko yang mendampingi Ganjar Pranowo sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah pada Pilkada 2013.
"Dengan mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) dari partai pengusung (PDI-P), Tasdi dipilih DPRD sebagai wakil bupati mendampingi Sukento Ridho Marhaendrianto," terangnya.
BACA JUGA:Misteri Transaksi Janggal Rp 300 T, Sri Mulyani dan Mahfud MD Siapkan 'Taktik' Jitu
Saat itu, Tasdi sedianya sudah lolos Pemilu 2014 dan ditetapkan sebagai anggota DPRD Purbalingga terpilih periode 2014-2019.
Namun, dia memilih merelakan kariernya sebagai legislator dan beralih menjadi kepala daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: