DKPP Tegas Pemilu Harus Berjalan Sesuai Konstitusi

DKPP Tegas Pemilu Harus Berjalan Sesuai Konstitusi

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito menegaskan Pemilu tetap berjalan sesuai amanat konstitusi, yaitu lima tahun sekali. 

Hal tersebut disampaikan langsung olehnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Kerja Komisi II, Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.

Adapun konstitusi itu tertulis dalam Pasal 22e ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan Pemilu dijalankan setiap lima tahun sekali.

BACA JUGA:Formula E 2024 Bakal Digelar di Sudirman, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta: Kalau Pakai APBD Kami Tolak!

BACA JUGA:Kuasa Teddy Minahasa Perintah Linda Minta Fee 100 Miliar ke Bos Pabrik Sabu di Taiwan: Kawal 1 Ton Sabu Masuk ke Indonesia

"Pasal 22e UUD 45 menyatakan bahwa Pemilu 5 tahun sekali. Itu saya kira harus jadi pegangan oleh semua pihak, termasuk DKPP dalam hal menjalankan Undang-undang Kepemiluan," ujar Heddy Lugito. 

Heddy juga menambahkan bahwa DKPP akan selalu berkomitmen dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan berdasar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Dasar 1945.

"Ini komitmen DKPP, sepanjang belum ada regulasi baru yang menggantikan ketentuan tentang kepemiluan," kata Heddy.

Sebagaimana diketahui, RDP sendiri dilakukan untuk membahas terkait tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.

BACA JUGA:Nasib Johnny Plate Ditentukan Usai Gelar Perkara, Adiknya Ikut Nikmati Fasilitas Dari BAKTI

BACA JUGA:Skenario Busuk Teddy Minahasa Terbongkar, Telpon Ayah dan Istri Dody Prawiranegara Untuk Salahkan Anita Serta Arif

RDP yang dilakukan di ruang sidang Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat ini diikuti oleh seruh penyelenggara pemilu, yakni KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI. 

Sebelumnya, perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sendiri dilayangkan oleh Partai Rakyat, Adil, dan Makmur (PRIMA) dengan KPU RI sebagai pihak Tergugat. 

Putusan PN Jakarta Pusat dalam perkara ini mengatakan bahwa tahapan pemilihan umum tahun 2024 yang sudah berjalan harus dihentikan dan diulang dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: