Kabar Baik! Harga BBM Terbaru Turun 1.200 per Liter, Mobil Pribadi Dapat Jatah Pertalite dan Solar Lebih 20 Liter/Hari, Caranya Simpel...

Kabar Baik! Harga BBM Terbaru Turun 1.200 per Liter, Mobil Pribadi Dapat Jatah Pertalite dan Solar Lebih 20 Liter/Hari, Caranya Simpel...

Pertamina kembali menyesuaikan harga BBM non subsidi. Sementara penggunaan wajib QR Code untuk pengisian Pertalite dan Solar terus dilakukan --

Penggunaan QR Code masih disosialisasikan dan uji coba dari Aceh hingga Papua.

Update terakhir Pertamina telah mewajibkan pengisian Pertalite dan Solar di 516 Kab/Kota menggunakan QR Code.

Perlu dicatat, penggunaan QR Code baru diwajibkan untuk segmen pengguna kendaraan diesel, baik mobil pribadi hingga komersial, yang mengisi solar subsidi.

Sebagai contoh pengguna mobil pribadi tanpa QR Code MyPertamina hanya akan diberi jatah 20 liter per hari.

Namun jumlah tersebut dapat bertambah jika pemilik mobil pribadi mendaftarkan kendaraannya di MyPertamina.

Jika sudah, maka pengguna mobil pribadi akan tambahan kuota Solar subsidi sebanyak 60 liter per hari.

Alhasil pengguna mobil pribadi sudah tak risau karena kuota BBM bertambah lebih 20 liter/hari.

Hal ini berlaku juga untuk kendaraan lebih dari empat roda ke atas, ya.

Lambat laun, kebijakan penggunaan wajib QR Code juga akan berlaku untuk pengisian Pertalite, seiring banyak pengguna MyPertamina.

Terbaru, Pertamina menambah 75 daftar Kab./Kota yang wajib gunakan QR Code untuk wilayah Sumatera Utara, sejak per 7 Maret 2023.

"Pada tanggal 7 Maret kita akan lakukan uji coba BBM solar subsidi menggunakan QR Code," kata Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga Susanto August Satria.

BACA JUGA:Cerita Sempat Diajak SBY Maju Pilpres 2004, Yusril Ihza Mahendra: Saya Tidak Punya Duit

Satria telah memerintahkan jajaran untuk menyebar 300 booth atau stand pendaftaran QR Code MyPertamina di seluruh daerah Sumut.

Ia mengimbau agar sopir atau pemilik kendaraan bermesin diesel untuk segera mendaftarkan kendaraannya.

"Bagi yang belum mendaftar harus segera melakukan pendaftaran di posko," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: