Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Metro Keliling ke THM
Suasana saat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Keliling ke THM di Jakarta-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya gelar acara untuk Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Tempat Hiburan Malam (THM), Sabtu (18/3) dini hari.
Polda Metro Jaya juga memberikan imbauan terkait batas jam operasional kepada pengelola THM di wilayah Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Soal Utang 3 Mandor Proyek Masjid Sheikh Zayed, PT Waskita Karya : Sejak Awal Sudah Diinformasikan Jangan Beri Utangan Mandor
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan patroli tersebut dibagi menjadi tiga titik lokasi yaitu di daerah SCBD, Senopati dan Kemang, Jakarta Selatan.
"Di lokasi pertama kami menemukan Cafe yang masih beroperasi, kami memberikan himbauan kepada para pengunjung untuk segera kembali ke rumah masing-masing," katanya kepada awak media, Sabtu 18 Maret 2023.
BACA JUGA:Persiapan Piala Dunia U20 2023 Terus Digenjot Biar Makin Matang
"Ada salah satu Cafe sudah tutup saat kami mendatangi untuk memberikan himbauan kepada tempat hiburan malam," tambahnya.
Terdapat THM yang sedang beroperasi dan akhirnya diberi arahan oleh pihaknya.
"Di lokasi ke tiga, kami juga mendapati beberapa tempat hiburan malam yang masih beroperasi, selanjutnya kami arahkan kepada pengunjung untuk segera pulang," ucapnya.
BACA JUGA:Prabowo Subianto: Bangsa Lain Bingung Lihat Saya dan Pak Jokowi Dulu Rival Sekarang Jadi Satu
Mukti menjelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan dan sesuai peraturan yang berlaku terkait batas jam operasional tempat hiburan malam di DKI Jakarta.
"Kami akan terus melakukan patroli rutin saat bulan ramadhan agar masyarakat dapat beribadah dengan khusyuk," sebutnya.
BACA JUGA:BPBD Provinsi DKI Jakarta Pastikan Tidak Lagi Ada Pengungsi Akibat Kebakaran Depo Plumpang
"Kami juga akan menindak tegas bagi pelaku tempat hiburan malam yang masih nekat buka hingga batas jam operasional yang ditentukan pemerintah daerah." tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: