Putin Ditetapkan Sebagi Penjahat Perang, ICC Ungkap Tuduhannya
Akibat penetapan dirinya sebagai penjahat perang tersebut membuat Putin sulit untuk melakukan perjalanan dan berkunjung ke nagara lainnya. -Instagram-
"Putin tidak bodoh. Dia tidak akan bepergian ke luar negeri ke negara tempat dia mungkin ditangkap," kata Iva Vukusic selaku asisten profesor sejarah di Universitas Utrecht.
"Dia tidak akan dapat melakukan perjalanan cukup banyak di tempat lain di luar negara-negara yang jelas-jelas bersekutu atau setidaknya bersekutu (dengan) Rusia," kata Vukusic.
BACA JUGA:Istri Selingkuhan Bidan Bohay Angkat Bicara Jelang Kades Disuntik Mati Matri RSUD Banten
Dalam perjalannya, ICC telah mengadili seorang mantan kepala negara yaitu Laurent Gbagbo yang merupakan Presiden Pantai Gading.
Meskipun akhirnya Laurent Gbagbo dibebaskan dari semua tuduhan pada 2019 setelah menjalani persidangan selama tiga tahun.
Selain itu juga terdapat William Ruto selaku Presiden Kenya dan pendahulunya Uhuru Kenyatta didakwa oleh ICC sebelum mereka terpilih.
Tuduhan terhadap keduanya kemudian dibatalkan dan hingga saat ini Kenyatta adalah satu-satunya pemimpin yang pernah berhadapan dengan ICC saat masih menjabat.
Selain Outin yang berhadapan dengan ICC terdapat pimpinan dunia lainhya yang berhadapan dengan kasus penting.
BACA JUGA:Hasil Liga Italia 2022/2023: Milan Kepeleset, Atalanta Merangkak Naik
BACA JUGA:Cinta Cilaka
Salah satunya Slobodan Milosevic yang merupakn mantan presiden Serbia dan Yugoslavia yang menjadi mantan kepala negara pertama datang di hadapan pengadilan internasional sejak Perang Dunia Kedua
Slobodan Milosevic diadili di pengadilan AS atas dugaan kejahatan selama perang Balkan tahun 1990-an, namun dia meninggal dalam tahanan pada tahun 2006 sebelum putusan dijatuhkan.
Selain itu ada juga Charles Taylor yang merupakan Mantan pemimpin Liberia dinyatakan bersalah atas kejahatan perang pada tahun 2012 oleh Pengadilan Khusus untuk Sierra Leone yang didukung PBB di Den Haag.
Charles Taylor merupakan mantan kepala negara pertama yang dihukum karena kejahatan perang oleh pengadilan internasional sejak pengadilan Nuremberg terhadap para pemimpin Nazi setelah Perang Dunia Kedua.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: