Ini Dia Oknum BPN yang Terlibat Mafia Tanah Serobot Tanah Haji Nimun Senilai Rp 44 Miliar

Ini Dia Oknum BPN yang Terlibat Mafia Tanah Serobot Tanah Haji Nimun Senilai Rp 44 Miliar

Odie Hudiyanto (kaos hitam) bersama ahli waris Haji Nimun -M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ahli waris Haji Nimun berhasil memenangkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas tanah seluas 4.464 M2 yang bernilai Rp 44.640.000.000,- (empat puluh empat miliar enam ratus empat puluh juta rupiah).

Hal tersebut disampaikan oleh PN Jaksel dengan putusan nomor 743/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dan surat keterangan ikrah nomor W10.U3/2420/HK.02/2/2023, yang menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum atas sertifikat hak milik (SHM) nomor 11142/Bintaro/2019 atas nama Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika.

BACA JUGA:Lawan Mafia Tanah, Ahli Waris Haji Nimun Menangkan Gugatan Tanah Senilai Rp 44 Miliar di PN Jaksel

PN Jaksel pun menyatakan tanah seluas 4.464 M2 senilai Rp 44 Miliar yang berasal persil 101 dan girik 1340 adalah milik ahli waris Haji Nimun Bin Haji Midan yang tidak pernah diperjual-belikan.


Basri selaku cucu dari ahli waris haji Nimun-M. Ichsan-

Basri selaku cucu dari ahli waris haji Nimun mengucapkan rasa syukurnya atas putusan PN Jaksel tersebut dan mengungkapkan pihaknya sudah 4 kali berganti oknum kuasa hukum yang ternyata hanya memberi harapan palsu, bahkan menipu.

Sampai akhirnya pihaknya bertemu dengan tim kuasa hukum dari Odie Hudiyanto, dari Kantor Hukum Odie Hudiyanto & Partners (OHP).

BACA JUGA:Begini Modus Mafia Tanah! 'Bohongi' Orang Betawi dengan Alasan Normalisasi Kali Pesanggrahan

“Kita sudah 4 kali ganti oknum yang ngakunya pengacara, ternyata nipu,” ujar Basri kepada Disway.id pada Senin 20 Maret 2023 kemarin.

“Pokoknya gak jelas, fotocopy aja bayar Rp 2 juta,” tambahnya.

Pertemuan Ahli Waris Haji Nimun dengan Kuasa Hukum OHP

Setelah bertemu dengan OHP, Basri pun langsung mengungkapkan awal mula kasus penyerobotan tanah di Jalan Mawar Bintaro Senilai Rp 44 Miliar ini.

“Itu perjuangan panjang dari tahun 2019 dan mendapatkan lampu terang setelah ada putusan dari pengadilan. Memang perkara ini sangat sulit untuk diungkap, karena melibatkan oknum BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang rapih sekali bermain dengan mafia tanah,” ungkap Odie kepada Disway.id, Senin 20 Maret 2023.

BACA JUGA:Protes Ahli Waris Haji Nimun Perjuangkan Tanah Rp 44 Miliar Sempat Tak Digubris, Kedok Oknum BPN jadi Mafia Tanah Ketahuan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads