Tersangka Penyelundupan Barang Ilegal Disebut Mulai Beraksi 2018

Tersangka Penyelundupan Barang Ilegal Disebut Mulai Beraksi 2018

Suasana Konferensi Pers Pengungkapan Penyelundupan Barang Ilegal-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Para penyelundup barang ilegal disebut sudah beroperasi sejak 2018 hingga kini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan para tersangka berbeda saat mulai penyelundupan ilegal tersebut.

"Ada beberapa tempat yang berlamanya mereka usaha itu berbeda-beda, ada yang mulai dari tahun 2018, ada yang mulai dari tahun 2019, ada yg baru mulai dari tahun 2021 dan tahun 2020," katanya kepada awak media, Jumat 24 Maret 2023.

BACA JUGA:Ungkap Penyelundupan Barang Ilegal, Ratusam Balpres Pakaian dan HP Bekas Diamankan

Mereka disebut mengambil untung yang berbeda dari barang tersebut.

"Mereka mengambil keuntungan dari satu unit handphone lebih kurang Rp 100.000 sd Rp 150.000 demikian juga dengan tablet," tuturnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus penyelundupan barang ilegal.

Auliansyah menerangkan pihaknya mengamankan balpres atau baju berbalan serta sejumlah telepon genggam.

BACA JUGA:Sekda Riau Akui Tas Istrinya KW, Netizen: Dukung Peredaran Barang Ilegal Pak!

"Kami akan menyampaikan hal ungkapan tindak pidana hasil pemyelundupan. Kami sudah melakukan penungkapan terkait balpres dan satu lagi terkait handphone," terangnya.

Sebanyak 535 karung baju dan sepatu diamankan. Serta 577 unit telepon genggam dan 70 unit tablet smartphone.

BACA JUGA:Tegas! Kapolri Bakal Tindak Penyelundup Pakaian Bekas Impor

"Kami berhasil mengamankan 535 karung atau balpres kami ungkap. Kemudian hp ada 577 unit hp ilegal. Ada 70 unit tablet," ucapnya.

Terdapat dua tersangka yang diamankan dalam pengungkapan penyelundupan barang ilegal tersebut.

"Dari dua hasil pengungkapan, ada 2 tersangka. 1 tersangka balpres dan 1 hp," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: