KPU Umumkan Penetapan Verifikasi Faktual Prima pada April 2023

KPU Umumkan Penetapan Verifikasi Faktual Prima pada April 2023

Komisioner KPU RI, Idham Holik.-Intan Afrida Rafni-

Hal tersebut juga tertulis dalam Pasal 246 ayat 2 Undang-Undang 7 Tahun 2017 yang mana disebutkan paling lambat 9 bulan jelang pemungutan suara, KPU sudah harus menerima pengajuan daftar caleg.

"Dalam hal ini 14 Mei 2023 adalah batas akhir pengajuan daftar caleg, oleh karena itu kami berencana akan membuka pengajuan caleg di berbagai tingkatan baik ditingkat pusat Provinsi atau kab/kota itu 1-14 Mei," kata Idham.

"Dan Insya Allah dalam waktu dekat kami juga akan adakan rapat konsultasi dengan DPR, kami akan mengajukan surat permohonan konsultasi sebagaimana tradisi pengundangan teknis tahapan pemilu," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: