Kemendagri Terbitkan Aturan Halal Bihalal Bagi Pejabat Kota Kabupaten

Kemendagri Terbitkan Aturan Halal Bihalal Bagi Pejabat Kota Kabupaten

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian --Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan aturan baru Halal Bihalal Idul Fitri tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.

Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ, Jumat, 22 April 2022 tentang Pelaksanaan Halal bi Halal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati atau Walikota Seluruh Indonesia.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, pemerintah memahami bahwa momen perayaan Idul Fitri kali ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk dapat bersilaturami sekaligus melakukan tradisi Halal Bihalal dengan sanak saudara, keluarga maupun handai taulan.

“Namun perlu dipahami bahwasanya pandemi Covid-19 saat ini belum sepenuhnya berakhir. Untuk itu SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” katanya mengutip situs resmi Kementerian Dalam Negeri, Sabtu 23 April 2022.

BACA JUGA:Mendagri Kirim Surat Edaran Halal Bi Halal ke Kepala Daerah, Ini Isinya

Adapun SE memberikan arah kebijakan kepada Gubernur dan Bupati, Walikota untuk memberikan atensi pelaksanaan Halal Bihalal di daerahnya masing-masing.

Halal bihalal itu disesuaikan dengan level daerah kabupaten atau kota sebagaimana ditetapkan dalam Inmendagri PPKM Level 3, 2 dan 1 untuk wilayah Jawa-Bali maupun Inmendagri PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah luar Jawa-Bali.

BACA JUGA:Tak Ada Alasan Pemda Tunda THR dan Gaji ke-13, Kemendagri Beberkan Sumber Dananya

“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara Halal bi Halal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 2 dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1,” katanya.

Safrizal mengungkapkan, bahwa untuk kegiatan Halal Bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan atau minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk mengeliminir potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas keramaian.

BACA JUGA:Pemerintah Izinkan Tarawih dan Mudik, Pejabat Dilarang Bukber dan Open House Lebaran 2022

“Mengingat aktivitas makan atau minum pasti diikuti dengan membuka masker, sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi resiko penularan. Melalui SE ini Pemerintah Daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing,” katanya.

Peraturan itu dalam rangka terus memperkuat disiplin protokol kesehatan secara maksimal. Minimal masyarakat memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads