Ini Kesalahan Fatal Dody Prawiranegara Hingga Dituntut Jaksa 20 Tahun Penjara

Ini Kesalahan Fatal Dody Prawiranegara Hingga Dituntut Jaksa 20 Tahun Penjara

AKBP Dody Prawiranegara menangis di persidangan dan memeluk ayahnya.-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa kasus peredaran narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Mantan Kapolres Bukit Tinggi Sumatera Barat,

Dalam bacaan dakwaan diketahui Dody membantu Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatera Barat dalam sindikat peredaran narkoba sabu hasil mengungkapkan bandar narkoba.

BACA JUGA:4 Cara Kembalikan Indra Penciuman Efek Anosmia, Salah Satunya Bilas dengan Air Garam

Sidang dalam agenda tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Senin 27 Maret 2023.

Bacaan Tuntutan JPU juga menjelaskan bahwa Dody berperan menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu yang dari tangan ke tangan.

JPU menyayangkan aksi ikut edarkan narkoba yang dilakukan Dody adalah sebuah kesalahan yang sangat fatal yang dilakukan perwira polisi.

BACA JUGA:OOTD Celana Coklat Cocok dengan Baju Warna Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaiknya, Biar Penampilan Makin Kece!

"Terdakwa merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia seharusnya sebagai penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika, Namun, terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," ujar JPU dalam bacaan dakaaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

Perbuatan Dody juga mencoreng institusi Polri dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Dalam kasus ini juga Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh JPU.

BACA JUGA:Inisiasi Digital Marketing Funnel, Niagahoster Ajak Pebisnis Bikin Web Toko Online Sendiri Cuma Rp 31 Ribuan per Bulan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar, Subsider eenam bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," jelasnya.

Dalam kasus ini Dodu dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam bacaan tuntutan JPU, Teddy terbukti menugaskan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: