DPR RI Belum Puas, Akan Panggil Kembali Mahfud MD, Sri Mulyani dan Ivan Yustiavandana karena Laporan Berbeda
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni-Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID-Soal transaksi janggal yang mencapai Rp349 triliun, Komisi III DPR RI belum puas dengan keterangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu 29 Maret 2023.
Komisi yang membidangi hukum itu akan menggelar rapat lagi dengan menghadirkan Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait perbedaan nilai transaksi mencurigakan di Kemenkeu.
"Kami akan mengundang Menteri Keuangan, Menko Polhukam, dan Kepala PPATK untuk menyinkronkan hasil laporan yang dimiliki Pak Menko sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Ibu Menkeu, karena ada perbedaan sangat jauh," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Rabu 29 Maret 2023, malam.
Sahroni mengatakan, laporan terkait adanya transaksi mencurigakan yang disampaikannya dan Sri Mulyani sangat berbeda.
Mahfud MD menyampaikan dirinya memiliki data ada nilai transaksi janggal mencapai Rp349 triliun, sedangkan Sri Mulyani menyebutkan hanya sekitar Rp189 triliun sepanjang 2017-2019.
"Kalau dari Rp349 triliun ada yang disampaikan PPATK tadi, ada Rp189 triliun yang dua kali terjadi laporan, di antara pelaporan pertama Rp180 triliun dengan Rp189 triliun. Jadi dua-duanya akan menjadi konfirmasi kebersamaan untuk menyelidiki lebih lanjut," ujar Sahroni.
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut ada 491 entitas aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlibat dalam dugaan TPPU senilai Rp349 triliun.
"Yang terlibat di sini jumlah entitas dari Kemenkeu 491 orang," kata Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 29 Maret 2023
Mahfud MD mengungkapkan, bahwa 491 entitas ASN Kemenkeu itu terdiri dari tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA).
BACA JUGA:Resmi Polisikan Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Ketua PPATK, MAKI Berharap Laporannya Ditolak
Pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah Rp35 triliun dengan melibatkan 461 entitas ASN Kemenkeu.
Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Nilai transaksi dari kategori kedua di atas adalah Rp53 triliun dengan jumlah entitas ASN Kemenkeu yang terlibat sebanyak 30 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: