Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Duga Rafael Alun Terima Uang Gratifikasi Puluhan Miliar Selama 12 Tahun

Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Duga Rafael Alun Terima Uang Gratifikasi Puluhan Miliar Selama 12 Tahun

Rafael Alun Trisambodo--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan pejabat Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi, Kamis 30 Maret 2023. 

KPK menduga uang gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar.

BACA JUGA:Jokowi Angkat Bicara Soal Indonesia Batal jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Menurut KPK, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir.

"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

BACA JUGA: Indonesia Batal jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Trio Persib : Kecewa Berat, Tapi Ada Hikmahnya !

Kasus korupsi yang melibatkan Rafael Alun ini pun telah naik ke tingkat penyidikan. Secara otomatis, Rafael juga telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan temuan safe deposit box (SDB) Rafael berisi uang puluhan miliar menjadi pintu masuk KPK mengusut dugaan gratifikasi.

"Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya. Karena waktu itu PPATK mengecek SDB ditemukan Rp 36-40 miliar. Tapi tentunya uang tersebut harus kita telusuri dari mana," jelas Asep kepada wartawan, Kamis 30 Maret 2023.

BACA JUGA:Intip Spesifikasi dan Keunggulan Smoot Zuzu, Motor Listrik Bersubsidi Bergaya Vespa Cuma Rp 12 Jutaan

Asep juga mengungkapkan penyidik sudah mengantongi cukup bukti dalam penyidikan terhadap Rafael Alun. Asep mengatakan konstruksi perkara akan dijelaskan secara lengkap dalam konferensi pers.

"Totalnya seperti yang ada seperti yang selama ini disampaikan, itu kita masukkan, kita sita dalam perkaranya yang gratifikasi, seperti yang ada di SDB dan lain-lainnya," ungkapnya.

"Jumlahnya itu yang ada di SDB yang sudah kita hitung, tapi nanti di konpers pasnya ya. Kisarannya puluhanlah," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads