Alhamdulillah! Guru dan Dosen Dapat THR Khusus dari Pemerintah, Berapa dan Apa Persyaratannya?
SEKOLAH : Guru SD Negeri 11 OKU saat menjelaskan pelajaran kepada siswa siswi. foto : jeki/okes.disway.id--
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah tahun ini bakal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) khusus bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
"Kita tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers, Kamis 30 Maret 2023.
"Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru, serta 50 persen tunjangan profesi dosen," sambungnya.
BACA JUGA:Cair 50 Persen, Sri Mulyani Jelaskan Alasan THR dan Gaji ke-13 PNS Tidak Full
Sri menambahkan, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan diberikan tunjangan profesi guru dan dosen sebesar 50 persen.
"Karena tahun ini ada komponen baru di dalam THR dan gaji ke-13 yaitu terutama bagi guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin atau tunjangan profesi (TPP)," ujarnya.
Adapun untuk THR "spesial" bagi para guru dan dosen ini, kata Sri Mulyani, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 2,1 triliun.
"Diperkirakan total untuk 50 persen TPG tamsil (tambahan penghasilan) sebagai THR guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin dan TPP anggarannya mencapai Rp 2,1 triliun," terangnya.
BACA JUGA:Pilu! Pegawai Honorer Tak Dapat THR Tahun Ini, Pemerintah Beri Penjelasan
Adapun total penerima THR bagi ASN di daerah termasuk guru mencapai 3,7 juta pegawai.
"Yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tamsil yaitu 527.400 orang," sambungnya.
Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan seluruh pemerintah daerah agar segera membayarkan THR dan gaji ke-13 bagi guru-guru ASN di daerah yang tidak menerima tukin dan Tunjangan Profesi Pegawai (TPP) ini dalam bentuk transfer tambahan.
"Kita minta agar supaya mereka bisa merayakan Idul Fitri. Pemerintah daerah bisa menggunakan space APBD-nya membayarkan," tegasnya.
BACA JUGA:Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: