Bawaslu Temukan Puluhan Ribu Aparat Masuk Daftar Pemilih, Polri: Bakal Disanksi

Bawaslu Temukan Puluhan Ribu Aparat Masuk Daftar Pemilih, Polri: Bakal Disanksi

Brigjen Ahmad Ramadhan -Disway.id/Anisha Aprilia-

Temuan ini didapat Bawaslu di beberapa provinsi, yakni Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Jambi, dan Lampung.

Temuan ini, jelas Lolly, tanda daftar pemilih hasil coklit KPU masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Lebih lanjut, ada delapan kategori pemilih TMS yang ditemukan Bawaslu atas hasil uji petik, termasuk pemilih yang merupakan anggota TNI/Polri. 

Adapun kategori TMS lainnya ialah pemilih salah penempatan, pemilih yang sudah meninggal, pemilih yang tidak dikenali, pemilih pindah domisili, pemilih di bawah umur, serta pemiih bukan penduduk setempat. 

BACA JUGA:Uang dan Puluhan Tas Mewah di Rumah Rafael Alun Ditemukan Saat Penggeledahan KPK

"Kategori TMS ini menjadi peringatan adanya kerawanan subtahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan Surat Edaran Bawaslu No. 1 Tahun 2023,” kata Lolly.

Kerawanan tersebut di antaranya kegandaan, data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah, saran perbaikan pengawas Pemilu tidak ditindaklanjuti, KPU tidak memberikan Salinan daftar Pemilih kepada Bawaslu, KPU sesuai tingkatan tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas Pemilu, hasil coklit, rekapitulasi, dan penyampaian hasil coklit melalui sistem SIDALIH tidak valid.

“PPS mengumumkan daftar pemilih di lokasi yang tidak representatif dan tidak aksesibel, dan hasil penyusunan DPS tidak diumumkan baik di laman KPU maupun aplikasi berbasis teknologi informasi,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: