Viral, Pejabat Dinas Perumahan Jakarta Utara Flexing di Medsos, Pamer Bayar Hotel 2 Malam Rp 27 Juta
Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara Selvy Mandagi-Twitter-
JAKARTA, DISWAY.ID-Kasus pamer kemewahan atau flexing di media sosial kembali terjadi. Kali ini, Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara, Selvy Mandagi mengunggah gaya hidup mewah.
Dugaan pamer gaya hidup mewah itu viral lewat sebuah akun twitter @partaisocmed. Dalam unggahannya memperlihatkan struk reservasi sebuah hotel mewah dengan harga Rp 27 juta per dua malam.
Bukti reservasi itu dipamerkan sendiri oleh putri dari Selvy Mandagi, Vega Violita Pinaria di akun facebook miliknya.
Selvy juga tercatat memesan kamar untuk anaknya dengan biaya sebesar Rp 11 juta. Selvy membayar tagihan kamar tersebut secara tunai.
“My mom reservasi buat nginep liburan Natal dan merayakan acara tahun baru,” tulis akun Facebook tersebut sebagaimana dilihat, Rabu, 5 April 2023.
Selain itu, @PartaiSocmed menggunggah foto facebook yang diduga milik anaknya yang menyebut dibelikan mobil Mazda 3 saat mengahadiri pameran mobil.
Berdasarkan situs mazdasunmotor.com harga Mazda 3 dengan tipe tertinggi dijual seharga Rp 529 juta.
“Padahal cuma mau lihat-lihat, karena ada yang berkenan di hati jadi beli deh mobil Mazda 3 siap menanti kedatanganmu di rumah. Enggak sabar deh,” tuturnya.
Kemudian, terdapat foto Selvy yang menggunakan tas dan sepatu bermerek Gucci. Untuk harga sepatu mencapai Rp 12, 8 juta dan tasnya sebesar Rp 23,7 juta. Foto Selvy bersama anaknya yang tengah liburan ke luar negeri juga diunggah.
Dilihat dari data LHKPN, Selvy terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2021 dengan total harta mencapai Rp 6,4 miliar.
Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan seluas 60 m2/21 m2 di Kabupaten / Kota Karawang hasil sendiri senilai Rp 100 juta, tanah dan bangunan seluas 35 m2/35 m2 di Kabupaten / Kota Jakarta Utara hasil sendiri seharga Rp 450 juta, dan tanah seluas 1540 m2 di Kabupaten/Kota Minahasa hasil sendiri sebesar Rp 750 juta.
Kemudian, tanah dan bangunan seluas 202 m2/210 m2 di Kabupaten / Kota Jakarta Utara, hasil sendiri senilai Rp 2,7 miliar, serta tanah dan bangunan seluas 9 m2/69 m2 di Kabupaten / Kota Jakarta Utara, hasil sendiri senilai Rp1,3 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: