Penyesalan Kasranto Terlibat Kasus Narkoba Teddy Minahasa, 'Entah Setan Apa Merasuki Saya!'

Penyesalan Kasranto Terlibat Kasus Narkoba Teddy Minahasa, 'Entah Setan Apa Merasuki Saya!'

Penyesalan Kasranto Terlibat Kasus Narkoba Teddy Minahasa, 'Entah Setan Apa Merasuki Saya!'-tangkapan layar-

Dalam nota pembelaannya pun Kasranto meminta maaf kepada keluarga serta rekan-rekannya di institusi Kepolisian dan mengakui semua kesalahannya yang telah terjerumus dalam lembah hitam bisnis haram narkoba.

BACA JUGA:Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Roda 4 dan Bus Berlaku Mulai April Ini

"Saya betul-betul sangat menyesal, penyesalan yang paling besar dalam hidup saya sudah mengecewakan harapan orangtua, keluarga, dan institusi Polri, Saya mengakui telah berbuat salah dan menyesali saya siap menerima hukuman yang sewajarnya," ungkapnya.

Dal sidang sebelumnya yang beragendakan tuntutan JPU, Kompol Kasranto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda Rp 2 miliar dan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: