Kontroversi Postingan Karna Wijaya Berakhir di Meja Hijau, Bantuan Penelitian Melayang

Kontroversi Postingan Karna Wijaya Berakhir di Meja Hijau, Bantuan Penelitian Melayang

Guntur Romli yang merupakan politikus dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan Karna Wijaya ke Polda Metro Jaya. -linkedin@Karna Wijaya -

BACA JUGA:Mengenal Gejala Cacar Api dan Tanda-tandanya

Jika nanti Prof Karna tidak melaksanakan sanksi etik sebagaimana tersebut, maka akan dijatuhi sanksi yang lebih berat.

Karna Wijaya yang merupakan guru besar di UGM tersebut lahir pada tahun 1963 di Jakarta.  

Prestasi dari Karna Wijaya juga tidak bisa dibilang sebagai karbitan, di mana prof Karna mendapatkan gelar doktorandus dari Jurusan Kimia, FMIPA, UGM.

Pada tahun 1987 mendapatkan master of engineering di bidang Ilmu Kimia Terapan dari School of Science and Engineering, Waseda University, Tokyo, Jepang, tahun 1993.

BACA JUGA:Polisi Amankan Pembuat Konten Penggunaan Sitaan Pakaian Bekas

BACA JUGA:Keren, Ratusan Lurah di Wonogiri Pakai Yamaha All New Nmax 155

Kemudian pada tahun 1999, prof Karna berhasil menyabet gelar doktor di bidang Ilmu Kimia dari Technical University of Braunschweig, Jerman. 

Prof Karna sendiri menjabat sebagai Guru Besar FMIPA UGM sejak tahun 2008, di mana nama lengkap beserta gelarnya adalah Prof. Drs. Karna Wijaya, M.Eng., Dr. rer.nat, dan mengajar di Jurusan Kimia, FMIPA, UGM tingkat S-1, S-2, dan S-3. 

Adapun bidang studi yang diajarkan oleh Prof Karna adalah Program Studi Kimia (S-1) Kimia Komputasi, Kimia Zat Padat, Kimia Kuantum, Kinetika Kimia, Keseimbangan Kimia, Material Polimer, dan Komposit. 

Selain itu Prof Karna juga mengajar Sains Bahan dan Kimia Fisika Lanjut serta mengajar juga di kelas S-1 International Program dalam bidang Radiochemistry, Quantum Chemistry, dan Chemical Kinetics. 

Sedangkan untuk kelas S-3, Prof Karna mengajar Filsafat Ilmu dan Review Jurnal.

Selain mengajar Karna Wijaya juga aktif menulis karya ilmiah di beberapa jurnal internasional bahkan telah berhasil mendapatkan 5 granted patent.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: