Keppres Biaya Haji 2023 Resmi Terbit, Cek Besarannya
Ilustrasi ibadah haji-Pixabay/ GLady-Pixabay/ GLady
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kabar terbaru penyelenggaraan ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah atau Haji 2023 datang dari pemerintah.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat resmi sudah terbit.
Keppres Nomor 7 tahun 2023 tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 April 2023.
BACA JUGA: Link Daftar Nama Jamaah yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023 Kemenag, Cek Nama Anda di Sini
BACA JUGA:Terkuak! Kenapa Jokowi Selalu Instruksi Erick Thohir Melobi FIFA, Zainudin Amali: Untuk...
Dalam Keppres itu mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Adapun ketentuan biaya yang tercantum dalam Keppres Biaya Haji 2023 ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.2I3,67.
Sementara Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.
Diatur juga bahwa dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda, itu ditetapkan oleh Menteri Agama.
BACA JUGA:Buku Nikah Bakal Berubah Digital, Kemenag Ungkap Targetnya
BACA JUGA:Cek Syarat Ajukan KUR BCA 2023, Siapkan KTP atau SIM!
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: